BPK Sibolga, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan keuangan negara. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas BPK Sibolga:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama bagi keberadaan BPK, termasuk BPK Sibolga. Undang-undang ini mengatur tentang tugas, wewenang, serta mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan negara baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran negara, yang menjadi objek pemeriksaan BPK, termasuk BPK Sibolga. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU ini mengatur tentang sistem perbendaharaan negara yang menjadi dasar bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk di daerah. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan ini memberikan petunjuk tentang pelaporan keuangan yang harus disusun oleh setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah di Sibolga, yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK Sibolga. - Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan ini mengatur tentang standar yang digunakan oleh BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan pengelolaan keuangan negara. BPK Sibolga mengikuti peraturan ini untuk memastikan kualitas dan objektivitas dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan. - Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Pemeriksaan Kinerja
Peraturan ini mengatur tentang pemeriksaan kinerja yang juga menjadi bagian dari tugas BPK, guna menilai efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah yang dikelola oleh pemerintah Sibolga.
Dasar hukum ini memberikan kerangka yang jelas bagi BPK Sibolga dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah dalam rangka mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik.